0

PENEGAKAN HAM, KEDAULATAN NEGARA DAN INTERVENSI KEMANUSIAAN.


Mulai dari pembasmian etnis dieropa timur, aksi represif militer terhadap warga sipil di Myanmar, konflik Israel palestina ditimur tengah sampai dengan konflik etnis dan kelaparan di afrika, tragedy-tragedi tersebut sungguh menjadi pokok bahasan masyarakat dunia yang masih terus berharap akan terciptanya dunia yang damai. Meskipun dengan penyebab dan karakteristik konflik yang berbeda, tetapi harus diakui bahwa hal tersebut betul-betul bertolak belakang dengan Konsepsi dasar dalam pokok bahasan hak asasi manusia yaitu 1“semua umat manusia dilahirkan merdeka dan sederajat dalam martabat dan hak-hak asasi, mereka dianugerahi akal budi dan hati nurani serta semestinya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan”(deklarasi universal tentang hak-hak asasi manusia, pasal 1), adanya masalah-masalah kemanusiaan secara langsung mengundang perhatian dunia internasional untuk turut serta dalam upaya penyelesaiaanya. Lalu bagaimana kita menerjemahkan dan memaknai hal ini ketika menghubungkannya dengan masalah kedaulatan Negara, dan kaitannya dengan intervensi kemanusiaan?

Hak asasi manusia biasanya dianggap sebagai hak yang dimilki setiap manusia, yang melekat atau inheren padanya karena dia adalah manusia, tidak peduli pada klasifikasi bangsa, ras, agama dan jenis kelamin. Penghormatan akan hak asasi manusia adalah hal yang dianggap sangat mendasar, selain karena itu adalah hal yang memang dan wajib untuk dihormati selain itu juga karena penghormatan akan hak asasi manusia ini adalah salah satu solusi yang dianggap ampuh dalam menjaga perdamaian dunia apabila terlaksana secara total dan menyeluruh. Seperti yang dikemukakan presiden Wilson dalam visinya “membuat dunia aman bagi demokarsi”, terlihat dalam salah satu kalimat dalam pidatonya di kongres ketika meminta pernyataan perang, 2“kita tidak ingin menaklukkan, tidak ingin menguasai. Kita tidak mencari ganti rugi bagi kita sendiri, tidak mencari kompensasi material bagi pengorbanan yang kita buat secara bebas. Kita adalah satu-satunya pemenang hak asasi manusia. Kita akan puas ketika hak-hak tersebut dijaga dengan aman, sama seperti keyakinan dan kebebasan yang dapat diciptakan oleh bangsa-bangsa”. Sebuah konsep yang kemudian menjadi pokok pembahasan penting pada konferensi bangsa-bangsa pada pembuatan liga bangsa-bangsa.

HAM dan kedaulatan negara?

Dalam upaya penegakan hak asasi manusia dalam kaitannya dengan Negara dan kedaulatan, Setidaknya ada dua hal yang membuat isu penegakan ham ini sulit untuk mendapat legitimasi secara universal, yang pertama yaitu upaya tersebut sering mendapat tantangan yang tegas terhadap asumsi-asumsi statis , yaitu yang berkaitan dengan Negara dan kedaulatannya, hal ini terjadi karena pada dasarnya upaya tersebut mengisyaratkan kedaulatan bagi manusia secara individual, bahkan kehadiran Negara hanya untuk melindungi hak tersebut seperti yang diungkapkan koffi annan 3“Konsep 'kedaulatan negara', kini sedang mengalami pendefinisian ulang –bukan lagi semata-mata karena kekuatan globalisasi dan kerja sama internasional.

Negara, kini mulai dipahami sebagai alat untuk melayani rakyatnya, bukan sebaliknya, sehingga terkadang muncul beberapa masalah yang berkaitan dengan hak-hak pemerintah untuk mengatur negaranya terutama yang berkaitan dengan hak kekerasan yang dimiliki oleh Negara, meskipun hal tersebut adalah jelas baik secara konseptual maupun administratif masih tetap saja ada pihak yang menyebutnya pelanggaran oleh negara. Sementara secara riil hal ini belum dipahami dan disepakati secara universal, yang kedua yaitu penetapan nilai-nilai universal itu secara tak terhindarkan menuntut kesepakatan akan nilai-nilai khusus yang terkait dengan usaha mensejahterakan manusia, hal tersebut agak sulit dicapai didalam dunia dimana terdapat banyak ideology dan masing-masing memiliki perspektif berbeda dalam melihat usaha-usaha untuk mewujudkan kesejahtraan bagi manusia. Perbedaan idiologi tersebut tentu sangat berpengaruh karena dianggap sebagai dasar berfikir sehingga dalam konteks Negara hal tersebut diterjemahkan langsung dalam regulasi dan pembuatan kebijakan pemerintah Negara yang bersangkutan, dari regulasi tersebut dapat kita lihat gambaran methodology yang digunakan untuk mensejatherakan rakyatnya, dan dari methodology-methodologi tersebut dapat kita lihat bagaimana sebuah Negara melihat dan atau memperlakukan rakyatnya, sedangkan melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh sebuah pemerintah dapat kita lihat prioritasnya dalam hal ini bidang atau hal-hal apa saja yang menjadi prioritas sebuah Negara dalam mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Hal penting yang perlu digaris bawahi dan mendapat perhatian lebih dalam melihat masalah diatas adalah terkadang sebuah idiologi atau pahaman dasar dalam menjalankan sebuah negara telah melihat semua hal telah ada dalam satu paket sehingga ketika ingin mengintegrasikan sebuah pahaman harus ada yang melemah karena apabila dipaksakan maka akan sulit bertemu dan sangat memungkinkan hanya berkembang menjadi perdebatan inter-paradigm.

Fenomena intervensi kemanusiaan?

Sebelum melakukan pembahasan lebih lanjut sebaiknya kita memperhatikan beberapa pandangan tentang intervensi kemanusiaan tersebut. Menurut Teson 4ada beberapa hal yang dianggap lazim dalam kebiasaan internasional mengenai intervensi kemanusiaan. Pertama; penggunaan kekuatan bersenjata suatu negara terhadap urusan domestik negara lain. Kedua; ada alasan kemanusian yang digunakan sebagai justifikasi penggunaan kekuatan bersenjata. Dari pengertian tersebut di atas kiranya dapat ditarik beberapa kesamaan bahwa intervensi biasanya melanggar kedaulatan negara tertentu, selain itu tindakan intervensi biasanya menggunakan ancaman atau kekuatan. Sedangkan dalam definisi intervensi kemanusiaan kemudian ditambahkan alasan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena adanya sebuah perlakuan kejahatan negara atas penduduknya. Tetapi selain acuan dari Teson, koffi annan justru mengingatkan bahwa 5“ 'intervensi' sebaiknya tidak dimengerti melulu sebagai penggunaan kekuatan bersenjata. Ironi tragis dari berbagai krisis dunia yang kini terjadi tanpa banyak disoroti, adalah bahwa kebanyakan konflik itu bisa ditangani tanpa intervensi berbahaya, dibandingkan yang kita lihat di Yugoslavia. Di samping itu, sebetulnya, komitmen dunia untuk menjaga perdamaian, membantu masalah-masalah kemanusiaan, melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi, bentuknya amat beragam, dari wilayah ke wilayah, dari krisis ke krisis. Bila komitmen pada kemanusiaan ingin memperoleh dukungan masyarakat dunia, hal itu haruslah benar-benar universal, tanpa membedakan wilayah dan negara.

Intervensi kemanuasiaan merupakan salah satu alasan yang biasa digunakan oleh negara-negara atau organisasi internasional dalam melakukan upaya-upaya penegakan hak asasi manusia atau memberikan bantuan-bantuan kemanusiaan kepada negara-negara yang dianggap membutuhkan, dalam pelaksanaannya ada beberapa perdebatan dalam pelaksanaanya. Perdebatan paling mendasar dalam pelaksanaannya yaitu apakah dalam melakukan aktivitas intervensi kemanusiaan membutuhkan persetujuaan atau izin dari otoritas dari negara yang bersangkutan atau tidak. Dalam menjawab pertanyaan ini contoh kasus yang cocok diangkat adalah kasus Myanmar. Beberapa waktu yang lalu kita ketahui ada benturan antara masyarakat Myanmar dengan pemerintah yang sedang berkuasa. Berbagai negara dan organisasi internasional mengecam tindakan represif dari pemerintah Myanmar terhadap demonstran yang notabene adalah rakyatnya sendiri. Berbagai upaya kemudiaan dilakukan oleh PBB dan beberapa negara dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, diantaranya yaitu Amerika Serikat yang paling keras bersuara tentang masalah ini melakukan pembekuan terhadap asset-aset pemerintah Myanmar di amerika serikat. Selain itu PBB bahkan mengirimkan utusan ke Myanmar untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Tapi upaya-upaya tersebut selalu terpental karena pemerintah Myanmar sendiri belum memberi respon positif terhadap upaya tersebut. Pertanyaannya sekarang bagaimana apabila negara-negara seperti amerika serikat atas nama penegakan HAM melakukan intervensi kemanusiaan dalam tingkatan yang lebih tinggi seperti yang dilakukannya di irak dengan melakukan invasi untuk menjatuhkan pemerintahan yang berkuasa dengan asumsi menyelamatkan rakyat Myanmar? Apakah itu legal atau tidak? Yang jelas hal itu sudah pernah terjadi dalam kasus irak, dan hal ini sekali lagi akan membuktikan bahwa intervensi kemanusiaan tidak dapat dilakukan oleh semua negara atau hanya bisa dilakukan oleh negara-negara yang memiliki kapabilitas lebih dari yang lain. Sehingga intervensi kemanusiaan inipun bukan solusi sempurna bagi penyelesaian masalah HAM, dan penegakan hukum internasional masih harus lebih diutamakan ketimbang intervensi kemanusiaan. Karena sesungguhnya hokum internasional tidak bisa berjalan efektif bukan semata-mata karena masalah kedaulatan negara tapi masalah sebenarnya adalah kesenjangan kapabilitas antara negara-negara tersebut yang kemudiaan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kapabilitas lebih untuk mencapai tujuannya tanpa memperhatikan hukum-hukum internasional tersebut.

Penegakan hak asasi manusia , terlebih dahulu harus mendapat defenisi yang bisa dipahami secara universal dan kemudiaan dituangkan kedalam hukum internasional yang mengikat. Sehingga tidak lagi terlalu banyak benturan dengan kedaulatan negara. Dan ketika hukum tersebut dapat dipahami, diterjemahkan dan dilaksanakan secara universal maka intervensi kemanusiaan dalam hal ini penggunaan kekerasan tidak dibutuhkan lagi.(sepertinya sulit, tapi tetaplah bermimpi)

Sumber Bacaan:

1. Lynn H. Miller, agenda politik internasioanal, hal 378,pustaka pelajar .2006, yogyakarta.

2. Robert Jackson & Georg Sorensen, Pengantar Studi Hubungan Internasional,hal 48, Pustaka Pelajar, Yogyakarta: 2005.

3. kofi annan : Dilema Intervensi kemanusiaan, dikutip dari www.mail archive.com/ siarlist@minipostgresql.org

4. Eric Adjei, The Legalitiy of Humanitarian Intervention, Tesis, University of Georgia, 2005, hlm. 8., dikutip dari http://senandikahukum.blogspot.com/2008_04_01_archive.html

5. kofi annan : Dilema Intervensi kemanusiaan, dikutip dari www.mail-archive.com/siarlist@minipostgresql.org

0 komentar:

Posting Komentar

Back to Top